Musyawarah desa menjadi salah satu forum penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Hal ini terlihat dalam kegiatan musyawarah desa yang dilaksanakan di Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, dengan agenda sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Kegiatan ini dihadiri oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Musyawarah bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme, prosedur, serta prinsip-prinsip dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa PBJ merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan desa, karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dijelaskan pula peran Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam menjalankan proses pengadaan, serta pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai bentuk pengawasan sosial guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Dalam sesi diskusi, warga tampak antusias menyampaikan pertanyaan dan masukan, terutama terkait peluang keterlibatan pelaku usaha lokal dalam kegiatan pengadaan desa. Pemerintah desa menegaskan bahwa pelaku UMKM setempat akan diprioritaskan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Desa Negeri Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Ia berharap dengan adanya keterbukaan informasi, seluruh proses pembangunan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Melalui musyawarah desa ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memahami serta mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa secara benar dan sesuai aturan. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.